Berita Kedinasan

Profil Dinas Perindagkop dan UMKM

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang perindustrian, perdagangan, Koperasi dan UMKM l. Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, Dinas Perindagkop dan UMKM mempunyai tugas :

  1. menyelenggarakan kegiatan di bidang perindustrian
  2. menyelenggarakan kegiatan di bidang perdagangan
  3. menyelenggarakan kegiatan di bidang koperasi
  4. menyelenggarakan kegiatan di bidang umkm
  5. menyelenggarakan kegiatan di bidang pengelolaan pasar daerah
  6. melaksanakan kegiatan ketatausahaan

Sebelumnya bernama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar. Namun sejak dirombaknya SOTK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Januari 2009 lalu, Dinas Perindagpas berubah menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM.


Share this post!


 

Tautan Penting